Jakarta, Purna Warta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengundang Presiden Joko Widodo beserta sejumlah pemimpin partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menghadiri acara penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Selain para pasangan calon yang terlibat dalam Pilpres 2024, KPU juga memperluas undangannya kepada pemimpin lembaga negara serta ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik yang terlibat dalam proses pemilihan.
Menurut Idham Holik, komisioner KPU, undangan telah dikirimkan kepada semua pihak terkait, dan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan melalui sidang pleno terbuka. Meskipun belum ada konfirmasi kehadiran dari semua pasangan calon, KPU tetap berharap agar seluruh paslon bisa hadir dalam acara tersebut.
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, penetapan presiden dan wakil presiden terpilih harus dilakukan dalam waktu maksimal tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 April 2024.
August Mellaz, anggota KPU, menjelaskan bahwa acara penetapan tersebut dapat disaksikan melalui kanal YouTube resmi KPU RI dan beberapa stasiun televisi lainnya. Walaupun waktu penetapan tidak terlalu ketat, KPU akan tetap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan akan menyusun berita acara yang akan dipublikasikan untuk kepentingan umum.