HomeNasionalPolitikIsu Pengusaha Sawit Sponsori Penundaan Pemilu, Masinton Enggan Komentar

Isu Pengusaha Sawit Sponsori Penundaan Pemilu, Masinton Enggan Komentar

Purna Warta – Politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, enggan berkomentar lebih lanjut soal adanya dugaan sosok politikus di balik isu perusahaan sawit yang mensponsori penundaan Pemilu 2024. Menurut Masinton, pihaknya ingin membiarkan Kejaksaan Agung terlebih dahulu mengusut tuntas kasus mafia minyak goreng.

“Independensi penegakan hukum Kejaksaan Agung harus kita hormati bersama, tidak bercampur aduk dengan keriuhan politik. Biarkan hukum bekerja dengan mekanismenya,” ujar Masinton dilansir Tempo, Selasa, 26/4.

Masinton menyatakan pihaknya mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang melakukan penegakan hukum dengan senyap, mengumpulkan seluruh informasi, keterangan dan alat bukti, hingga membawa pelaku kejahatan dituntut di pengadilan.

Meski menolak berbicara lebih jauh soal dugaan politikus yang menyetir para pengusaha sawit untuk mendanai penundaan Pemilu 2024, Masinton percaya penyidik bisa membongkar kasus ini hingga ke level modus dan motifnya.

“Kejaksaan Agung memiliki perangkat dan instrumen yang memadai untuk menginvestigasi modus hingga selubung motif di balik kelangkaan dan kemahalan harga minyak goreng tersebut,” kata Masinton.

Dugaan perusahaan sawit menjadi sponsor penundaan Pemilu 2024 ini pertama kali disampaikan oleh Masinton. Anggota DPR Komisi III ini mengaku mendengar dugaan pengumpulan dana alias fundraising untuk penundaan Pemilu 2024 yang dilakukan para pengusaha minyak goreng. Penumpukan dana tersebut yang mengakibatkan minyak goreng di pasar sempat langka dan harganya melonjak.

“Ya, saya ada informasi menyampaikan ke saya bahwa dia memberikan sinyalemen ya, menduga bahwa sebagian dari kelangkaan minyak goreng dan kemudian harganya dibikin mahal dan mereka mengutamakan ekspor karena kebutuhan fundraising. Untuk memelihara dan menunda pemilu itu,” kata Masinton

Sebelumnya, dalam kasus kelangkaan minyak goreng ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 4 tersangka. Mereka diduga melakukan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah atau CPO.

Para tersangka itu, antara lain Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Lalu, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here