Medan, Purnawarta – Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hari ini (19/08/22) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Arman Hanis sebagai pengacara keluarga Ferdy Sambo, buka suara terkait hal ini.
“Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka,” kata Arman Hanis, Jumat (19/8/2022).
Dia mengatakan, polisi tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan Putri sebagai tersangka. Dia berharap kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Putri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Putri dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
“Jadi pasal yang kami sangkakan terhadap saudara PC adalah Pasal 340 subsider 338 Juncto Pasal 55 Juncto pasal 56 KUHP,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Pihak penyidik pun segera melimpahkan kasus ini ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti oleh hakim yang berwenang nantinya.