Jakarta, Purna Warta – Kepala Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku selama revisi UU Pilkada (RUU Pilkada) belum disahkan. Aturan yang dimaksud adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Megawati: Putusan MK Final, Ingkari Sama dengan Melanggar Konstitusi
“Tadi DPR sudah menyatakan bahwa tidak ada pengesahan RUU Pilkada, tidak ada penyelesaian Rancangan UU Pilkada. Jika sampai tanggal 27 Agustus ini tidak ada pengesahan UU Pilkada, maka DPR akan mengikuti peraturan yang terakhir, yaitu putusan MK,” ujar Hasan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Hasan menambahkan bahwa pemerintah berada pada posisi yang sama dengan DPR, yaitu mengikuti putusan MK. “Pemerintah juga berada pada posisi yang sama, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Selama tidak ada aturan baru, pemerintah akan menjalankan aturan yang saat ini masih berlaku,” lanjutnya.
Mengenai polemik ini, Hasan menegaskan bahwa pemerintah menjamin kebebasan berpendapat. Namun, ia mengingatkan agar pihak-pihak yang melakukan demonstrasi menghindari fitnah.
“Kami menjamin kebebasan berpendapat. Demokrasi di negara kita ini sangat terbuka, tetapi kami berharap peran kita dalam demokrasi dijalankan dengan cara yang baik,” kata Hasan Nasbi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghindari disinformasi serta ujaran yang berpotensi menimbulkan kebencian atau kericuhan. Hasan menekankan pentingnya menjaga situasi yang kondusif agar ketenangan masyarakat dan roda perekonomian tetap berjalan.
“Dengan memikirkan kepentingan umum, kita berharap semua pihak menghindari disinformasi dan fitnah, apalagi kebencian yang bisa memicu kekerasan atau kericuhan. Bagaimanapun, kondusivitas dan ketenangan harus dijaga agar masyarakat bisa hidup tenang, dan roda perekonomian tidak terganggu,” jelas Hasan.
Sementara itu, DPR menunda rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada karena belum memenuhi kuorum. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa jika hingga masa pendaftaran calon di KPU revisi tersebut belum disahkan, DPR akan mengikuti putusan MK. Pendaftaran calon di KPU sendiri dibuka pada 27-29 Agustus 2024.
Baca juga: Massa Aksi Tolak RUU Pilkada Jebol Pagar Gedung DPR
“Ya, kita ini negara hukum. Tadinya kita akan memproduksi revisi menjadi undang-undang yang baru,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Namun, jika revisi UU tersebut belum bisa disahkan hingga masa pendaftaran di KPU, Dasco menegaskan bahwa DPR akan mengikuti putusan MK. “Seandainya saat pendaftaran undang-undang baru belum ada, kita akan mengikuti keputusan terakhir, yaitu putusan MK. Itu sudah jelas,” tegasnya.