Jakarta, Purnawarta – Irwandi Yusuf, mantan Gubernur Aceh, dibebaskan bersyarat pada kemarin (25/10/2001). Vonis awal yang dijatuhkan kepada Irwandi Yusuf adalah 7 tahun penjara, hal itu adalah hukum yang didapat usai ia melakukan suap sebesar Rp 1,05 miliar.
Kalapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Elly Yuzar membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan Irwandi Yusuf telah keluar dari Lapas Sukamiskin per Selasa (25/10).
“Oh iya. Sudah (keluar dari Lapas Sukamiskin),” kata Elly saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (25/10/2022).
Dia menjelaskan bahwa Irwandi Yusuf keluar dari Lapas Sukamiskin dengan status bebas bersyarat. Diketahui, Irwandi Yusuf telah menjalani masa tahanannya selama 4 tahun.
“Dia sudah menjalani bebas bersyarat. Tadi dia keluar,” jelasnya.
Elly juga menerangkan bahwa bebas bersyarat Irwandi Yusuf itu juga sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Dirjen Pemasyarakatan.
“Oh iya lah (dari Ditjen Lapas). SK-nya kan dari Dirjen Lapas,” ucap Elly.
Sebelum Irwandi keluar dari Lapas Sukamiskin, kata Elly, pihaknya juga sudah memberikan nasihat terhadap Irwan. Nasihat itu berisikan soal hal apa saja yang dilarang dilakukan Irwandi selama masa bebas bersyaratnya.
“Dia belakangan ini menjalani bebas bersyarat. Tadi sudah dinasehati dan dipanggil. Ada hal-hal yang nggak boleh dilakukanlah. Sudah dinasehati. Mana yang boleh, mana nggak boleh. Begitu,” tutup dia.
Irwandi sendiri sebelumnya divonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman tujuh 7 penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Irwandi dinyatakan bersalah menerima suap Rp 1 miliar secara bertahap, yakni lewat Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. Suap itu disebut berasal dari mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait persetujuan Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2018.
Selain itu, Irwandi juga telah terbukti menerima gratifikasi sebesR Rp 8,7 miliar selama masa menjabat pada tahun lalu (2021).