Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

Jakarta, Purnawarta – Irjen Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir. Hal itu diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers.

Meski demikian, motif asli penembakan Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir J masih belum terungkap, petugas masih mendalami hal tersebut.

“Motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi termasuk ibu PC,” kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Sigit juga mengungkapkan fakta baru mengenai kasus Brigadir J. Tak ada peristiwa tembak menembak dalam insiden di rumah Sambo itu.

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan,” ujar Sigit.

Selain itu, Sigit menyampaikan Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Sambo. Atas hal itu, Sambo kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah Saudara FS,” ujar Sigit.

Tim Khusus Polri akan terus menguak para tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, termasuk personel yang melakukan olah TKP pertama akan diperiksa lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *