HomeNasionalHukumIni Penjelasan tentang Seragam yang Dipakai Sambo saat Hadir di Sidang Etik...

Ini Penjelasan tentang Seragam yang Dipakai Sambo saat Hadir di Sidang Etik  

Jakarta, Purnawarta – Sidang etik Irjen Ferdy Sambo telah digelar siang tadi yang membahas tentang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Terlihat Ferdy Sambo masih menggunakan pakaian dinas Polri. Akan tetapi pakaian dinas yang dipakai sedikit berbeda, lis atau bingkai merah di tanda pangkat Ferdy Sambo sudah menghilang sejak dia dicopot sebagai Kadiv Propam dan dimutasi ke Yanma Polri.

Meski seragam yang digunakan tetap dilengkapi dengan tanda pangkat bintang dua di bahunya, tetapi, tanda pangkat itu sudah berubah.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo merupakan Kadiv Propam Polri. Ferdy Sambo menyandang bintang dua dengan tanda pangkat dilengkapi garis atau lis bingkai merah.

Diketahui, tanda pangkat dengan lis bingkai merah merupakan tanda pangkat komando. Artinya, pejabat Polri tersebut merupakan pemimpin pasukan.

Sementara, Ferdy Sambo sendiri telah dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri. Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Yanma Polri alias tidak memegang komando atau pasukan apa pun.

Sidang etik Ferdy Sambo dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Sidang etik Ferdy Sambo digelar secara tertutup.

“Sidang digelar tertutup,” ujar Dofiri membuka sidang etik Ferdy Sambo yang digelar di TNCC Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Aturan soal tanda pangkat Polri itu tertera dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perkap 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia:

Pasal 40 :

(3) Tanda Pangkat Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri dari:

a. Tanda Pangkat Komando dengan lis bingkai warna merah yang digunakan bagi pemegang jabatan:

1. Kapolri;

2. Kasatwil;

3. Kaopsnal;

4. Kalemdiklat Polri, Gubernur Akpol Lemdiklat Polri, Kasespim Lemdiklat Polri, Ketua STIK Lemdiklat Polri, Kapusdik/Ka. Sekolah; dan

5. Kadivpropam Polri, Kabidpropam Polda, Kasipropam Polres;

6. Ka. Pasukan;

7. Kadivhumas Polri, Para Karo Divhumas Polri dan para Kabidhumas Polda; dan

8. Kadivhubinter.

b. Tanda Pangkat Staf dengan lis warna cokelat tua digunakan oleh anggota Polri kecuali yang berhak menggunakan Tanda Pangkat Komando.

Selain tanda bintang yang tak lagi memiliki lis merah, Ferdy Sambo terlihat tidak menggunakan lencana tanda jabatan, lencana kewenangan, dan tanda lain yang biasanya ada di seragam Ferdy Sambo semasa menjabat Kadiv Propam.

Jadi seperti itulah peraturan pakaian dinas yang digunakan oleh Ferdy Sambo pada saat sidang etik berlangsung. Hal itu tidak dikarenakan alasan lain, hanya mengikuti aturan Kepolisian yang ada.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here