Jakarta, Purna Warta – KPU RI menghentikan sementara rekapitulasi di tingkat kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, hal itu guna memastikan akurasi data perolehan suara yang terbaca dalam Sistem Rekapitulasi (Sirekap) sesuai dengan Formulir Model C (catatan penghitungan suara di TPS) hasil di wilayah masing-masing.
“Tentang ada situasi tingkat kecamatan, bahwa rekapitulasi itu kemudian dihentikan sementara dalam rangkanya untuk memastikan ini dulu (Sirekap),” kata Hasyim dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024).
Hasyim menjelaskan jika di sebuah kecamatan, tayangan antara formulir C. hasil dengan hasil suara di Sirekap telah sinkron, maka rekapitulasi di tingkat kecamatan itu tetap berjalan. Sebaliknya, kata dia, jika belum sinkron, rekapitulasi dari TPS tersebut tidak akan ditayangkan terlebih dulu.
“Sehingga kemudian yang dimaksud dengan dihentikan sementara itu tidak pernah berhenti total, tidak, sembari berjalan bagi yang belum sinkron, atau antara tayangan foto dengan hasil konversi suaranya di dalam Sirekap itu belum kita lanjutkan untuk rekapitulasinya,” jelas dia.
Hasyim menuturkan dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, nantinya anggota PPK akan membuka kotak suara dan mengeluarkan Formulir C Hasil dari TPS. Hasyim mengatakan data dalam formulir tersebut akan dicocokkan dengan data di Sirekap, apakah telah sesuai atau belum.
“Kalau tayangan dengan yang hasilnya belum sesuai kan kemudian bisa membingungkan orang,” ujarnya.
“Maka kemudian supaya menghindari problem-problem di lapangan, terutama tingkat kecamatan maka yang sudah sesuai lanjut pleno, lanjut rekap di kecamatan,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan untuk Kota Tangerang dan Malinau Utara saat ini sudah kembali melakukan rekapitulasi. Idham memastikan rekapitulasi terus berjalan.
“Hari ini mereka (Kota Tangerang dan Malinau Utara) jalan, hari ini mereka jalan. (Kemarin) mereka fokus pada akurasi dan sinkronisasi data publik sirekap sesuai dengan data autentik foto Formulir C Hasil,” tuturnya.
Jadi pada dasarnya, dihentikan sementara itu artinya adalah memastikan sinkronasi antara sirekap publik dengan data TPS yang ada di lapangan sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.