Purna Warta – Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tidak menggelar pemilu kepala daerah dan hanya akan menggelar pemilu tingkat nasional. Hal itu diklaim sesuai dengan UUD 1945.
“Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di Ibu Kota Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wendy Tuturoong mengonfirmasi hal tersebut. Wendy mengatakan tidak adanya DPRD di Nusantara merupakan sifat ‘kekhususan’ dari Pemerintah Daerah Khusus IKN.
“Basis kekhususannya itu ada di konstitusi pasal 18B ayat 1: Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang,” kata Wendy kepada wartawan, Senin (21/2).
Di samping perspektif hukum tata negara, lanjutnya, UU IKN juga akan mempertimbangkan perspektif pengelolaan ibu kota modern yang disebut ‘City Manager’. Model pemerintahan ini yang bakal memfokuskan Kepala Otorita IKN mengelola kota modern secara efektif.
“Artinya di samping mempertimbangkan teks (dengan argumen hukum yang sudah disebut di atas), UU IKN juga mempertimbangkan konteks. Perspektif atau paradigma baru berdasarkan kajian-kajian terkini,” jelasnya.
“Supaya Kepala Otorita memfokuskan energinya untuk menangani kompleksitas kota modern. Jangan terlalu diberikan beban lain-lain lagi. Dan ini yang saya bilang mengadopsi perspektif baru,” tuturnya.
Sebagai informasi, Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus IKN yang berkedudukan setingkat menteri. Pemilihan Kepala Otorita beserta wakilnya ini akan ditunjuk langsung oleh Presiden.
“Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR,” bunyi pasal 9 ayat (1) UU IKN.
Sebelumnya, sejumlah pihak mengkritik mekanisme penunjukan langsung pemimpin IKN oleh Presiden. Pasalnya, itu dianggap bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3) dan (4) UUD 1945.
Ayat (3) menyatakan “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.”
Ayat (4) menyebut “Gubernur, Bupati, dan Walikota masingmasing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.”