Hotman Paris: Tudingan Kecurangan Bansos-Sirekap Tak Terbukti

Jakarta, Purna Warta – Hotman Paris, selaku anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, menjelaskan bahwa seluruh tudingan yang dilontarkan pemohon dalam sidang lanjutan gugatan hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini tidak ada yang terbukti.

“Permohonan itu pertama menyangkut Sirekap. Itu sudah terbantahkan karena ternyata Sirekap tidak dipakai sebagai acuan keputusan pengumuman final suara. Padahal mereka selalu mengatakan, ‘curang, curang, curang’. Berarti dalil gugatan mengenai Sirekap amblas. Dapat kita nilai 20,” kata Hotman dalam konferensi pers di MKRI, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Tuduhan lainnya, soal Presiden Jokowi menggunakan penjabat (Pj) kepala daerah untuk membantu memenangkan paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menurut Hotman juga tak terbukti. Sebab, kata dia, pengangkatan Pj sudah sesuai dengan aturan yang ada.

“Tadi sudah ada 4 penjabat (Pj) didatangkan, semua ada dasar hukumnya. Bahkan pernah digugat di MK mengenai Pj itu dan dibenarkan oleh MK. Tambah lagi nilai 20,” ujarnya.

Hotman mengatakan hal yang terbesar adalah saat pembagian bansos dibahas. Dalam pembahasan ini, Hotman menilai pihaknya telah menang telak karena bansos hanya sebagian kecil dari program perlindungan sosial dari negara atau Pelinsos.

“Pelinsos itu Rp 4 triliun lebih, untuk 2023 bansos hanya sekitar Rp 90-an juta. Dan itu pun nambah itu tadi oleh Bung Yusril sudah, yang datang ke DPR, ke Komisi VIII justru Ibu Risma yang minta tambahan untuk El Nino,” ungkapnya.

Ia lalu bertanya-tanya mengapa saksi yang dihadirkan bisa menyebut Jokowi melakukan korupsi karena mengambil sisa anggaran dari kementerian lain untuk program bansos. Padahal, menurut Hotman, hal tersebut dilegalkan dalam UU APBN.

“Jadi dari bansos tadi, hakim tadi pendapatnya juga mengarah tidak membantah, jadi sore ini kami dapat nilai 70. Jadi sudah 100-0, selesai. Ya jadi sudah 100-0, jadi saya sendiri mungkin akan pulang, sudah tenang, sudah 100-0,” ucapnya.

Hotman juga menegaskan, setiap Jokowi ke daerah dan membagikan sembako, anggarannya tak berasal dari kantong pribadi melainkan dari dana kesejahteraan terpadu dari Kemensos. Warga yang dibagikan sembako pun semuanya sudah masuk ke dalam daftar penerima bantuan Kemensos.

“Hanya Jokowi secara simbolik di 20 titik membagi-bagikan dari bansos yang sudah ada dalam anggaran, dan mereka tidak tahu itu. Jadi kalau ke daerah Jokowi tidak pakai duit sendiri, tapi itu sudah dianggarkan, bahkan namanya pun ada di daftar DTKS itu yang sudah disetujui. Jadi semua (tudingannya) sudah gugur,” imbuhnya.

Itulah penjelasan Hotman Paris mengenai sidang gugatan hasil Pilpres 2024 hari ini di MK. Tim Hukum Prabowo-Gibran memiliki cukup alasan untuk membenarkan pendapat mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *