Jakarta, Purnawarta – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Komite Tapera) telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Komite Tapera diberikan honorarium, insentif, dan manfaat tambahan lainnya untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas. Adapun besarannya adalah berikut.
Dikutip dari pasal 3 ayat 1, Rabu (25/1/2023), Ketua Komite Tapera unsur Menteri secara ex officio diberikan honorarium sebesar Rp 32.508.000.
Anggota Komite Tapera unsur profesional diberikan honorarium Rp 43.344.000. Sementara anggota Komite Tapera unsur Menteri secara ex officio diberikan honorarium Rp 29.257.200.
Honorarium diberikan setiap bulan dan dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Insentif dan manfaat tambahan lainnya juga diberikan kepada Komite Tapera unsur profesional. Insentif adalah penghasilan tambahan yang merupakan penghargaan yang dapat diberikan kepada Komite Tapera.
“Insentif bagi anggota Komite Tapera unsur profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 40% (empat puluh persen) dari insentif yang diterima Komisioner Badan Pengelola Tapera,” seperti tertulis pada pasal 4 ayat 1.
Komite Tapera juga berhak atas tunjangan hari raya yang cair satu kali dalam setahun, diberikan paling banyak satu kali honorarium yang diterima. Lalu tunjangan transportasi setiap bulan sebesar 20% dari honorarium yang diterima.
Selain honor di atas bagi masing-masing jabatan, terdapat juga dana pensiunan atau sebagai tunjangan asuransi purnajabatan yang akan diberikan di akhir masa jabatan selama satu tahun sekali dengan dana maksimal 25 persen dari honor asli.