Hasil Quick Count PPI: Pramono Anung-Rano Karno Unggul di Pilkada Jakarta 2024

Jakarta, Purna Warta – Parameter Politik Indonesia (PPI) telah menyelesaikan quick count untuk Pilkada Jakarta 2024. Berdasarkan hasil quick count, pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, unggul dengan perolehan suara 50,2%.

Menurut rilis tertulis PPI pada Rabu (27/11/2024), data yang masuk telah mencapai 100%, dengan margin of error sebesar 2%. Meskipun demikian, hasil ini belum dapat dijadikan sebagai hasil resmi Pilkada 2024. Rekapitulasi resmi akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai 27 November hingga 16 Desember 2024.

Berikut hasil quick count Pilkada Jakarta 2024 versi PPI dengan data masuk 100%:

  1. Ridwan Kamil-Suswono: 39,13%
  2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 10,67%
  3. Pramono Anung-Rano Karno: 50,2%

Pasangan Pramono Anung-Rano Karno dilaporkan unggul di seluruh wilayah Jakarta. Berikut rincian perolehan suara berdasarkan wilayah:

Jakarta Barat

  1. Ridwan Kamil-Suswono: 38,9%
  2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 10,85%
  3. Pramono Anung-Rano Karno: 50,25%

Jakarta Pusat

  1. Ridwan Kamil-Suswono: 36,75%
  2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 10,92%
  3. Pramono Anung-Rano Karno: 52,34%

Jakarta Selatan

  1. Ridwan Kamil-Suswono: 38,24%
  2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 9,49%
  3. Pramono Anung-Rano Karno: 52,27%

Jakarta Timur

  1. Ridwan Kamil-Suswono: 40,64%
  2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 10,7%
  3. Pramono Anung-Rano Karno: 48,66%

Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu

  1. Ridwan Kamil-Suswono: 39,09%
  2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 11,83%
  3. Pramono Anung-Rano Karno: 49,08%

Peneliti PPI, Sadam Husen Falahuddin, menjelaskan bahwa hasil quick count ini belum bisa memastikan apakah Pilkada DKI Jakarta akan berlangsung dalam satu atau dua putaran.

“Margin of error quick count sebesar 2,0% membuat kami belum dapat menyimpulkan apakah Pilkada DKI Jakarta akan berlangsung satu putaran atau dua putaran. Perlu menunggu hasil resmi dari KPU,” ujar Sadam.

Hasil ini merupakan gambaran awal yang masih memerlukan konfirmasi dari hasil rekapitulasi resmi KPU.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *