Hanya Fraksi PKS yang Menolak Biaya Haji 2023 Sebesar Rp 49,8 Juta

Jakarta, Purnawarta – Besaran biaya haji yang harus dikeluarkan oleh seorang jemaah haji telah disepakti oleh Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR sebanyak Rp 49,8 juta. Namun, ada fraksi yang tidak setuju dengan angka tersebut, yaitu PKS.

Biaya haji perseorangan itu adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Semula, biayanya diusulkan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebesar 69 juta. Kini, lewat rapat dengan Komisi VIII DPR, mereka memutuskan Bipih menjadi Rp 49.812.700,26 juta. Adapun BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) disepakati sebesar RP 90.050.637,26.

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim dan bertawakal kepada Allah SWT, dan dengan sangat berat hati dan sedih hati, kami terpaksa menolak BPIH dan Bipih sebagaimana tersebut,” kata anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, dalam rapat di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023) malam.

Argumen PKS, duit itu kemahalan di tengah kondisi ekonomi masyarakat seperti sekarang ini. Mereka berharap pemerintah dapat lebih baik lagi dalam melakukan tawar-menawar dalam pelbagai komponen biaya haji.

“Kita terlalu loma (Bahasa Jawa: murah hati) dan terlalu brah-breh (boros) terhadap orang Arab. Padahal seharusnya bisa dilakukan penawaran yang jauh lebih baik,” kata Bukhori saat membahas soal masyair atau layanan transportasi dan akomodasi haji.

PKS merasa telah berusaha maksimal untuk memperjuangkan aspirasi menekan biaya ibadah haji. Namun ternyata, semuanya setuju di angka Bipih Rp 49 juta itu. Sekadar perbandingan, Bipih tahun 2022 sebesar Rp 39 juta per jemaah.

“Fraksi PKS memohon ampun kepada Allah jika upaya selama ini masih dipandang belum maksimal. Dan, kami juga memohon maaf kepada seluruh jemaah dan yang akan berangkat tahun ini jika buah perjuangan kami belum memuaskan,” ujar Bukhori membacakan sikap fraksinya.

Meski demikian, angka tersebut tetap menjadi angka yang resmi sejauh ini untuk seorang jemaah haji yang hendak melaksanakan ibadah haji.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *