Gibran Beri Tanggapan Terkait Dugaan Ijazah Palsu Milik Presiden Jokowi

Solo, Purnawarta – Gibran Rakabuming Raka memberi tanggapan soal gugatan dugaan Ijazah Palsu milik Presiden Jokowi. Gibran mengaku bosan menanggapi isu-isu miring yang dilayangkan kepada Presiden Jokowi.

Gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Itu isune muncul terus, isu komunis, isu ijazah. Nganti bosen nanggepi (Bosan aku menanggapi),” kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Senin (10/10/2022).

Gibran menegaskan ijazah ayahnya itu sudah sesuai. Hal itu dibuktikan dengan lolosnya verifikasi saat mendaftar sebagai wali kota hingga gubernur.

“Riwayat pendidikannya sesuai. Mosok daftar wali kota, gubernur ora nganggo ijazah, nganggo opo? Nganggo godhong pisang piye? Kan yo ora ta, mosok arep ngapusi (Masa daftar wali kota gubernur tidak pakai ijazah, pakai apa? Apa pakai daun pisang? Kan ya tidak, masa mau bohong),” ujarnya.

Gibran menanggapi enteng soal gugatan ijazah palsu Jokowi itu. Dia pun tak mau ambil pusing untuk memberikan bantahan.

“Bantah ping satus, percuma yen ngomong karo wong ora waras (Dibantah seratus kali pun, percuma ngomong sama orang nggak waras),” ujar Gibran.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait dengan dugaan ijazah palsu yang digunakan Jokowi saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024.

Dikutip dari detikNews, dilansir SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022) gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono. Gugatan tersebut didaftarkan hari ini dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Bambang Tri Mulyono tidak sendirian dalam hal ini, dia didampingi oleh penasihat hukumnya, yaitu Ahmad Khozinudin. Selain kepada Presiden Jokowi, gugatan juga dilayangkan kepada lembaga legislatif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *