Firli Bahuri Klaim KPK Semakin Kuat Pasca Revisi Undang-undang

Purna Warta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengklaim lembaganya semakin kuat dalam kerja-kerja memberantas korupsi setelah Undang-undang KPK direvisi.

Menurut dia, pemberantasan korupsi akan berhasil jika dilakukan secara bersama-sama. Dalam hal ini Firli menyebut orkestrasi pemberantasan korupsi.

“Sekali lagi, pascarevisi UU KPK kami tambah kuat karena kami bekerja dalam sistem pemerintahan yang baik dalam membangun orkestra pemberantasan korupsi di bawah kepemimpinan Presiden. Orkestrasi yang menyentuh semua kamar kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif dan partai politik,” ujar Firli, Minggu (26/12).

Firli berpendapat KPK harus menjadi integrator pemberantasan korupsi dengan melaksanakan fungsi pencegahan, koordinasi, supervisi, monitoring, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh putusan hukum tetap secara berhasil dan berdaya guna.

“Ini lah tugas KPK, hanya kebersamaan dan kesadaran yang bisa membuatnya sukses,” imbuhnya.

Ia menekankan bahwa KPK bertindak sesuai dengan fakta hukum, bukan mengikuti opini publik dan kepentingan politik. Sebab, menurut dia, melibatkan KPK dalam kedua hal tersebut hanya akan menyebabkan lembaga antirasuah menjadi tidak berdaya.

“Maka, kami mohon maaf jika sebagian keinginan kawan-kawan untuk memproses si A atau si B tidak bisa dilakukan dengan ‘Simsalabim’ lalu ditangkap,” ungkap dia.

Dalam keterangannya, Firli memohon bantuan dan pengawasan publik termasuk DPR dan LSM agar KPK terus bekerja sesuai mandat Undang-undang.

Ia lantas menyinggung konsep trisula pemberantasan korupsi yang meliputi pendidikan antikorupsi, pencegahan, dan penindakan.

“KPK di bawah kepemimpinan saya dan seluruh pimpinan sampai akhir periode kerja kami akan bekerja sesuai rencana kerja lembaga dan amanah Undang-undang,” ucap dia.

“Doakan KPK ke depan bisa semakin profesional dan independen dalam menjalankan fungsi-fungsi membangun orkestra pemberantasan korupsi bagi keseluruhan sistem dan kelembagaan negara sehingga tercipta budaya antikorupsi,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK di masa kepemimpinan Agus Raharjo Cs mengidentifikasi 26 poin krusial yang ada di dalam aturan baru atau UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

Poin-poin itu di antaranya adalah status KPK sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif dan pegawai KPK merupakan ASN; penghapusan Pimpinan sebagai penanggungjawab tertinggi; hingga kewenangan dewan pengawas masuk pada teknis penanganan perkara, yakni memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

Revisi UU tersebut memicu aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat pada 2019 lalu. Tagar #ReformasiDikorupsi mencuat dari media sosial hingga jalanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *