Purna Warta – DPR akan mulai melakukan pembicaraan mengenai Rancangan Undang-Undang atau RUU Narkotika di tingkat panitia kerja atau Panja.
Dalam RUU tersebut juga akan dibahas terkait legalisasi ganja untuk keperluan medis.
Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta mengatakan bahwa DPR telah melakukan pertemuan dengan berbagai pihak pihak seperti Santi Wirastuti, Singgih Tomi Gumilang, dan Yayasan Sativa Nusantara.
“Intinya mereka meminta agar terdapat legalisasi ganja untuk keperluan medis. Mereka memberikan bukti-bukti penelitian dari sisi kesehatan,” katanya, Minggu (17/7).
Dia mengatakan, DPR telah menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat mengenai RUU Narkotika ini.
“Misalnya Komisi III DPR pernah melakukan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) dengan ICJR, Fokan, GMDM. Kemudian, melakukan FGD dengan berbagai pihak/institusi,” katanya.
Wayan Sudirta juga menanggapi soal rencana legalisasi ganja untuk medis dalam RUU tersebut. Menurut dia, DPR telah menggelar pertemuan dengan beberapa pihak seperti Santi Wirastuti, Singgih Tomi Gumilang, dan Yayasan Sativa Nusantara.
“Intinya mereka meminta agar terdapat legalisasi ganja untuk keperluan medis. Mereka memberikan bukti-bukti penelitian dari sisi kesehatan,” kata dia.
Dia mengatakan anggota Komisi III pada saat itu memang menanggapi secara positif dan menerima masukan tersebut. Namun, masih perlu diadakan diskusi lebih lanjut dengan seluruh pihak.
“Beberapa anggota, saat ini yang saya ketahui, sepakat bahwa perlu adanya keseimbangan antara perspektif kesehatan dan penegakan hukum karena selama ini lebih mengedepankan penegakan hukum, sehingga tidak efektif dan berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan,” katanya.
Ia mengaku pernah menyampaikan pendapat dalam rapat tersebut bahwa saat ini, ganja masuk dalam Pasal 6 UU Narkotika dan apabila perlu, nantinya dapat dipindahkan menjadi narkotika golongan 2 atau 3 atau sesuai dengan keperluan dan pengaturannya.
Adapun aturan hukum untuk mengubah penggolongan ganja seperti yang terjadi saat ini terdapat dalam penjelasan Pasal 6 Ayat 3 yang menyatakan perubahan penggolongan narkotika adalah penyesuaian penggolongan narkotika berdasarkan kesepakatan internasional dan pertimbangan kepentingan nasional.
“Dalam Pasal 6 ayat (3) UU Narkotika, Pemerintah dapat melakukan penggolongan atau klasifikasi kembali terhadap Lampiran UU Narkotika melalui Peraturan Menteri tanpa harus terlebih dahulu menunggu UU Narkotika,” ucapnya.
Santi Wirastuti adalah seorang ibu dari anak penderita celebral palsy. Dia sedang berjuang agar putrinya bisa segera mendapatkan pengobatan terapi ganja medis.
“Insyaallah, bismillah, saya optimistis untuk pelaksanaan (legalisasi) ganja medis di Indonesia,” ujar warga Sleman, Yogyakarta itu ditemui usai mengikuti RDP di Kompleks Parlemen Senayan, pada Kamis, (30/6).