Purna Warta – Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin bersama puluhan tokoh nasional lainnya resmi mengajukan gugatan atau judicial review (JR) atas UU No 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (1/3).
Din bergabung ke dalam Komite Penggugat Judicial UU IKN bersama dengan mantan anggota MPR Sri Edi Swasono, mantan rektor UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra, dan berbagai tokoh akademisi lainnya.
Tak hanya itu, mantan staf ahli Menteri ESDM M Said Didu pun ikut dalam komite pengajuan JR ini. Termasuk beberapa purnawirawan seperti Mayjend Deddy Budiman dan Mayjen Purn Prijanto Soemantri pun turut bergabung.
“Iya benar [mengajukan gugatan],” ujar Din seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (1/3).
Ia mengungkapkan Komite Penggugat UU IKN ini menganggap berbagai situasi yang terjadi saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk memindahkan ibu kota.
“Situasi negara saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk memindahkan Ibu Kota Negara karena dalam berbagai aspek belum mendukung dan memungkinkan proses pemindahan ibukota ini,” ujarnya melalui keterangan tertulis.
Sebelumnya, Din mengaku akan mengajukan uji materi UU itu jika sudah resmi diundangkan. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kamis (17/2), menyebut UU itu telah ditandatangani Presiden Joko Widodo Selasa (15/2).
“Keduanya, [uji] formil dan materiil,” kata Din, Jumat (18/2).
Untuk diketahui, Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) sudah diundangkan di Kemenkumham usai ditandatangani Presiden Joko Widodo. Proyek pembangunan ibu kota baru ke Kalimantan Timur segera dimulai.
Sejumlah tokoh pun ramai-ramai mengkritik aturan itu dan berencana mengajukan uji materi ke MK. Sementara, Pemerintah dan DPR mengaku siap menghadapi permohonan uji materi tersebut.