HomeNasionalHukumDeolipa Beri Tanggapan Usai Dipolisikan atas Penyebaran Hoaks terkait Kasus Brigadir J

Deolipa Beri Tanggapan Usai Dipolisikan atas Penyebaran Hoaks terkait Kasus Brigadir J

Jakarta, Purnawarta – Deolipa Yumara, mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer dilaporkan ke polisi akibat penyebaran hoaks atau berita bohong terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Menurut Deolipa, pelaporan itu biasa saja.

“Biasa aja,” kata Deolipa kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Deolipa mengatakan ucapannya soal istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, kepergok Brigadir Yosua berhubungan intim dengan Kuat Ma’ruf merupakan dugaan semata. Ucapan Deolipa itu telah dibantah oleh Pengacara Putri Candrawathi.

“Sama kayak Komnas HAM. Saya kan cuma menduga. Komnas HAM kan juga menduga, boleh dong,” jelas Deolipa.

Deolipa juga menjelaskan ucapannya yang menyinggung isu LGBT terkait dengan kasus ini. “Itu analisa kejiwaan dan perilaku. Saya kan ahli ilmu jiwa dan ilmu perilaku juga,” sambungnya.

Sebelumnya, Aliansi Advokat Antihoax melaporkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara ke Bareskrim Polri. Kamaruddin dan Deolipa dilaporkan atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoax terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kamaruddin dan Deolipa dilaporkan oleh Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirudin, ke Bareskrim Polri pada Rabu (31/8). Laporan itu diterima dan teregistrasi dengan nomor: STTL/315/VIII/2022/BARESKRIM.

“Terkait pemberitaan-pemberitaan dari bulan Juli sampai Agustus kan berseliweran dari dua orang ini pemberitaannya, baik mengarah kepada soal Brigadir Yosua maupun kepada kepribadiannya FS (Ferdy Sambo) dan PC (Putri Candrawathi)” kata Zakirudin kepada wartawan, Jumat (2/9).

Zakarudin menjelaskan pihaknya melaporkan Kamaruddin terkait sejumlah pernyataannya. Salah satunya terkait sayatan pada jenazah Yosua. Untuk Deolipa, dilaporkan oleh Zakarudin terkait isu hubungan Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf yang pada kenyataannya itu tidak benar.

Pasal yang disangkakan kepada dua terlapor ini adalah Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP terkait penyebaran berita bohong.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here