Daftar Lengkap Nomor Urut Capres-cawapres Pemilu 2024 yang Resmi Ditetapkan KPU

Jakarta, Purna Warta – Rapat pleno terbuka digelar oleh KPU RI demi menetapkan nomor urut peserta Pilpres 2024. KPU juga menandatangani berita acara pleno dan Keputusan KPU pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Pengundian nomor urut digelar di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023). Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari beserta jajaran Komisioner KPU RI tampak menandatangani berita acara pleno dan Keputusan KPU.

Keputusan KPU itu bernomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pilpres 2024. Dalam keputusan itu, KPU menetapkan nomor urut masing-masing pasangan calon.

“Menetapkan nomor urut pasangan calon peserta Pilpres 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini,” kata Hasyim.

“Kedua, keputusan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan di Jakarta 14 November 2023,” sambungnya.

Berikut nomor urut peserta Pilpres 2024:

1. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin)

2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

3. Ganjar Pranowo-Mahfud Md

Dengan keputusan tersebut, para capres-cawapres beserta para relawan mereka mulai mensosialisasikan dan mengampanyekan pilihan mereka sesuai dengan nomor urut yang telah ditetapkan KPU.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *