Jakarta, Purna Warta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan perolehan kursi calon anggota legislatif (caleg) DPR RI yang terpilih dari Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Dari total 18 partai politik peserta Pemilu 2024, delapan partai dinyatakan berhasil memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) sebesar 4 persen, sehingga berhak menempatkan wakilnya di DPR RI.
Pengumuman hasil Pileg ini disampaikan oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, di kantor KPU yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Minggu, 25 Agustus 2024. Acara ini turut dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perwakilan partai politik, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, PDIP meraih kursi terbanyak di DPR RI dengan total 110 kursi, diikuti oleh Partai Golkar dengan 102 kursi, dan Partai Gerindra dengan 86 kursi. Di sisi lain, Partai Demokrat menjadi partai dengan perolehan kursi paling sedikit, yakni 44 kursi. Seluruh hasil ini telah disahkan oleh KPU.
Adapun 10 partai yang gagal memenuhi ambang batas parlemen antara lain: Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Hanura, Partai Garda Republik Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Berikut rincian perolehan kursi DPR RI periode 2024-2029:
1. PKB: 68 kursi
2. Partai Gerindra: 86 kursi
3. PDI Perjuangan: 110 kursi
4. Partai Golkar: 102 kursi
5. Partai NasDem: 69 kursi
6. PKS: 53 kursi
7. PAN: 48 kursi
8. Partai Demokrat: 44 kursi