Daerah yang Dimenangkan Kotak Kosong di Pilkada Akan Dipimpin Pj Gubernur 

Jakarta, Purna Warta –  KPU RI menjelaskan mekanisme Pilkada jika hanya terdapat pasangan calon tunggal. Jika pasangan calon tunggal kalah melawan kotak kosong di Pilkada 2024, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) sementara hingga pemilihan berikutnya.

Baca juga: Prabowo Mau Bangun 2 Juta Rumah di Desa Tanpa Libatkan Kontraktor Konglomerat

“Jika pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan terpilih, yaitu memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, maka pemilihan akan diulang pada Pilkada 2029, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 54D UU 10/2016,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).

Idham menjelaskan bahwa selama periode antara Pilkada 2024 dan 2029, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat sementara, sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU 8/2015.

Idham juga menjelaskan bahwa kotak kosong dalam pilkada merupakan surat suara tanpa foto, yang menjadi opsi bagi masyarakat yang tidak mendukung pasangan calon tunggal. “Kami tetap memfasilitasi masyarakat dengan menyediakan kotak kosong atau surat suara tanpa foto,” ujarnya.

Meskipun hanya ada satu pasangan calon, KPU tetap akan melakukan pengundian nomor urut, yang dijadwalkan pada 23 September 2024. “Walaupun hanya ada calon tunggal, KPU akan mengundi apakah calon tersebut mendapatkan nomor urut 1 atau nomor urut 2,” tambah Idham.

Sebelumnya, KPU RI mencatat hanya ada satu provinsi yang mendaftarkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur tunggal melawan kotak kosong, yaitu di Papua Barat. Untuk mengatasi hal ini, KPU akan membuka kembali pendaftaran di wilayah tersebut.

“Calon tunggal tingkat provinsi saat ini hanya di Papua Barat,” kata Idham dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).

Baca juga: Stok Vaksin Mpox Dipastikan Aman

Menurut Idham, masih ada partai politik di Papua Barat yang belum mengusulkan pasangan calon, yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). “PKN belum bisa mengajukan daftar calon sesuai dengan pasal 11 PKPU Nomor 10 tahun 2024, yang mengatur bahwa semua partai politik seharusnya bisa mengajukan pasangan calon,” jelasnya.

KPU akan memperpanjang masa pendaftaran bagi wilayah dengan pasangan calon tunggal, yang akan dilakukan pada 2, 3, dan 4 September 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *