Jakarta, Purnawarta – Gedung Bareskrim Polri terlihat didatangi oleh dua personel Brimob yang membawa satu koper hitam hasil penggeledahan di rumah Irjen Ferdy Sambo terkait kasus penembakan Brigadir Yoshua Hutabarat.
Pantauan wartawan, pukul 16.50 WIB, Rabu (10/8/2022), dua personel Brimob itu mengenakan seragam loreng berwarna hijau. Mereka juga terlihat mengenakan baret berwarna biru.
Saat menggiring koper tersebut, dua personel Brimob itu terlihat dilakukan pemeriksaan oleh petugas pemeriksa gedung.
Saat konfirmasi, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan bahwa koper tersebut merupakan barang bukti kasus Brigadir J yang dibunuh di rumah Ferdy Sambo. Pihaknya bakal mendalami barang bukti itu nantinya.
“Ya, sudah saya tanyakan, bahwa seluruh barang bukti yang disita sedang diperiksa dan dianalisis sama penyidik,” kata Dedi.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Jenderal Sigit di kantornya, Selasa (9/8).
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran Ferdy Sambo di kasus tewasnya Brigadir J. Dia mengatakan Ferdy Sambo menyuruh Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J.
“Menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga,” kata Komjen Agus.
Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP.