Jakarta, Purnawarta – Baru-baru ini muncul sebuah akun hacker yang menyebut dirinya dengan Bjorka, ia mengklaim telah meretas dokumen rahasia dari Badan Intelijen Negara (BIN).
Pihak Istana Kepresidenan menyatakan aparat negara bakal memburu Bjorka.
“Perlu saya tegaskan adalah itu sudah melanggar hukum UU ITE. Saya rasa pihak penegak hukum akan memproses secara hukum dan mencari pelakunya,” kata Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono, dilansir Antara, Sabtu (10/9/2022).
UU ITE adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyebaran berita bohong dilarang dalam UU ITE.
Heru menyebut tangkapan layar mirip surat berlabel rahasia dari Badan Intelijen Negara (BIN), dan surat lainnya untuk Presiden Jokowi yang bocor di forum peretas (hacker) adalah informasi bohong. Sebenarnya, tak ada dokumen yang bocor ke peretas itu.
“Tidak ada isi surat-surat yang bocor,” kata Heru.
Diberitakan sebelumnya, akun bernama Bjorka mengklaim mempunyai surat dan dokumen untuk presiden pada periode 2019-2021. Akun itu mengklaim dokumen yang dibobolnya itu termasuk koleksi surat-surat dari Badan Intelijen Negara (BIN) yang berlabel rahasia.
“Transaction of Letters and Documents to the President of Indonesia 679K,” demikian subjek postingan Bjorka di forum internet tersebut. Postingan itu dimuat pada hari ini, Jumat (9/9).
Wawan Hari Purwanto selaku juru bicara BIN menjelaskan bahwa data-data yang diklaim Bjorka bukanlah berasal dari pihak BIN. Kabar itu dipastikan adalah hoaks semata.