Jakarta, Purnawarta – Kasus tewasnya Brigadir J pelan-pelan terungkap. Hari ini, Bharada E atau yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Menurut keterangan Komnas HAM, dalam pemeriksaannya Bharada E mengakui bahwa dirinya menembak kepala Brigadir J bagian belakang dalam jarak 2 meter.
“Itu versi yang diceritakan E kepada kami. Jangan disalahartikan seolah-olah kami yang bilang,” tutur Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Taufan Damanik kepada reporter, Jumat (22/8/2022) yang lalu.
Dari cerita Bharada E ke Komnas HAM, sebelum menembak Brigadir J di kepala, dia merangkak menuruni anak tangga dan mendekati Brigadir J yang sudah terkapar. Bharada E kemudian menembak kepala Brigadir J.
Dijelaskan juga, Bharada E saat itu melakukan penembakan untuk memastikan Brigadir J sudah dalam kondisi tidak bernyawa. Tembakan itu mengakibatkan luka di bagian belakang kepala hingga tembus ke bagian wajah Brigadir J.
Kini, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J. Dia dikenakan pasal tentang pembunuhan.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ujar Dirpidum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian, Rabu (3/4).
Bharada E akan dijerat pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP, pasal tersebut adalah pasal pembunuhan.