Bharada E Bukan Pelaku Utama Menurut Pengacara Brigadir J

Medan, Purnawarta – Kamaruddin Simanjuntak yang bertugas sebagai pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), secara terus terang mengatakan bahwa Bharada E bukanlah aktor utama dalam tewasnya Brigadir J.

Kamaruddin menyebut ada seseorang berinisial D yang memberikan ancaman pembunuhan kepada Brigadir J.

“Kami yakin ini Eliezer bukan pelaku utama. Setidaknya dua, satu yang mengancam inisialnya D,” kata Kamaruddin, Jumat (5/8/2022).

Kamaruddin mengatakan pihaknya menduga ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini karena adanya sejumlah perwira tinggi dan menengah yang diperiksa diduga menghambat pengungkapan kasus. Menurut Kamaruddin, jika kasus ini hanya antara Brigadir J dan Bharada E, tidak mungkin para perwira itu terlibat untuk menghambat pengungkapan kasus.

“Kalau memang ini hanya antar adc, saya pikir tidak perlu melibatkan bintang-bintang (perwira tinggi) dan melati-melati (perwira menengah) untuk mengkondisikan kasus ini. Ada apa sampai bintang-bintang turun gunung,” tuturnya.

Ketika ditanya peran D, Kamaruddin menyebut D melakukan pengancaman kepada Brigadir J. Ancaman itu dilakukan hingga satu hari sebelum peristiwa di rumah dinas Irjen Sambo yang menewaskan Brigadir J terjadi.

“Si D perannya mengancam korban ataupun almarhum tanggal 21 Juni sampai tanggal 7 Juli. Mengancam akan menghabisi jika dia naik ke atas. Dan direalisasikan tanggal 8 Juli (peristiwa dugaan pembunuhan Brigadir J),” sebut Kamaruddin.

Kamaruddin sendiri belum mengetahui secara pasti arti dari ancaman ‘naik ke atas’ itu sebenarnya bermaksud bagaimana.

“Belum bisa kita pastikan kalau itu,” ucap Kamaruddin.

Kamaruddin kemudian menyebut pihaknya mengetahui soal ancaman itu dari saksi dan bukti-bukti yang sudah mereka miliki.

“Dari keterangan saksi dan juga alat bukti dan juga dokumen elektronik percakapan dan dan juga telepon,” jelasnya.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan kepada Brigadir J. Bharada E pun langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

“Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Rabu (3/8/2022).

Pemeriksaan para polisi lainnya pun kini sedang dalam proses, Kamaruddin tengah menunggu hasil tersebut untuk memastikan bagaimana kasus ini sebenarnya terjadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *