Bawaslu: Tidak Ada Mekanisme Kepemiluan Tentang Hak Angket

Jakarta, Purna Warta – Hak angket terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024 yang sebelumnya dibicarakan oleh Ganjar Pranowo ditanggapi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Bawaslu menilai tidak ada mekanisme hak angket dalam mekanisme pemilu.

“Tidak ada mekanisme kepemiluan tentang hal tersebut. Dalam undang-undang juga nggak ada,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).

“Itukan dalam mekanisme di DPR, hak DPR termasuk kewenangan DPR untuk melakukan kontemplasi, angket, dan lain-lain,” sambung dia.

Meski begitu, Bagja enggan berkomentar lebih jauh mengenai hak angket. Dia mengatakan mekanisme hak angket ada di partai politik (parpol).

“Bawaslu tidak bisa mengomentari hal apapun tentang hal tersebut (hak angket). Hal tersebut diatur dalam undang-undang. Jadi mekanisme itu ada di dalam parpol dan juga di DPR,” jelasnya.

Bagja menuturkan Bawaslu saat ini lebih memilih untuk fokus terhadap pengawasan Pemilu. Bagja menegaskan pihaknya tidak ingin ikut campur mengenai usulan tersebut.

“Bawaslu, fokus kami ada pada pelanggaran-pelanggaran dan pengawasan tahapan penyelenggaraan yang sampai sekarang sudah masuk dalam tahapan rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan,” jelasnya.

Bawaslu juga akan menindak setiap pelanggaran yang ada jika terbukti melanggar aturan undang-undang terkait pemilu mulai dari tingkat kecamatan hingga nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *