Bawaslu Tak Perbolehkan Politik Praktis di Tempat Ibadah

Jakarta, Purnawarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tak memperbolehkan politik praktis dilakukan di tempat ibadah. Imbauan itu Bawaslu tegaskan setelah kabar tentang Anies Baswedan di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh, menyeruak ke ranah publik.

“Bawaslu juga mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan aktifitas politik praktis yang mengarah pada dukungan atau kampanye terkait Pemilu 2024 di tempat ibadah,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu RI, Menteng, Jakarta Pusat Senin (12/12/2022).

Bagja juga mengingatkan terkait masa kampanye di pemilu 2024 mendatang. Dimana, lanjutnya, hal tersebut akan mengganggu kondusifitas proses Pemilu.

“Apapun tempat ibadahnya maka kami mengimbau dan mengingatkan agar para pihak menahan diri karena hal ini akan sangat mengganggu proses-proses ke depan,” katanya.

Lebih lanjut ia menyebutkan aktivitas kampanye di tempat ibadah dilarang oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut UU Pemilu, hal tersebut dapat dijerat sanksi pidana.

“Karena tempat ibadah kami harapkan menjadi tempat yang menyejukkan bagi semua umat beragama di Indonesia,” sebutnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Bawaslu menerima penyampaian laporan oleh pelapor atas nama MT pada (7/12/2022) dengan Nomor Penyampaian Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022.

MT melaporkan peristiwa dugaan penandatanganan petisi dukungan jadi presiden dengan terlapor AB. Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Sejauh ini, laporan tentang aktivitas Anies Baswedan di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh tidak mengandung dugaan pelanggaran pemilu, karena pada dasarnya penetapan pemilu oleh KPU belum diumumkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *