Jakarta, Purna Warta – Bawaslu telah memperingatkan bahwa sarana dan fasilitas umum dilarang ditempeli bahan kampanye dan stiker caleg. Meski demikian, ada saja oknum yang nekat memasang bahan kampanye di tempat tersebut.
“Bahan kampanye seperti stiker dan poster dilarang ditempelkan di tempat umum, yakni sarana dan prasarana publik, termasuk taman dan pepohonan,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).
Dia mengatakan larangan tersebut diatur dalam Pasal 70 ayat (1) huruf g PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilu. Menurutnya, properti bus TransJakarta juga merupakan sarana dan prasarana publik seperti taman.
“Bahasa PKPU tidak menyebut TransJakarta, tapi sarana dan prasarana publik, termasuk taman dan pepohonan,” ujar dia.
Bawaslu mengimbau peserta pemilu untuk menaati peraturan yang berlaku. Dia juga mempersilakan masyarakat untuk melapor ke Bawaslu jika menemukan pelanggaran.
“Bawaslu DKI mengimbau kepada peserta pemilu dan masyarakat selama masa kampanye agar patuh pada seluruh regulasi pemilu,” ujar dia.
“Silakan kalau ada masyarakat ingin buat laporan kepada Bawaslu,” tambahnya.
Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran undang-undang dan bisa berakibat pada ranah hukum. Oleh karena itu Bawaslu mengimbau lebih baik menghindari hal semacam ini.