Jakarta, Purna Warta – Salah seorang anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, mengingatkan kepada anggotanya di wilayah DKI Jakarta untuk jangan ragu mengawal netralitas TNI-Polri dalam Pemilu 2024.
“Kita ini mendapat amanat Undang-undang sebagai pengawas, pencegah, penindak. Undang-undang jelas mengawasi netralitas TNI, Polri, ASN dan pejabat lain yang menurut UU tidak boleh jadi pengurus atau partai politik,” kata Totok dalam sambutannya di ‘Rapat Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wapres’, Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2023).
Totok mengatakan tugas Bawaslu adalah mengawasi penindak hukum berkaitan dengan Pemilu. Ia mewanti-wanti anggota untuk tidak takut dengan aparat saat sedang menjalani tugas.
“Jadi tugas kita mengawasi netralitas TNI Polri, ASN. Jangan sebaliknya, malah kita yang diawasi,” tutur Totok.
“Tidak boleh kita di depan Pak Polisi itu kayak burung kecebur sungai, orang terhormat kita, bu, gagah, mengawasi netralitas TNI-Polri,” ucapnya.
Ia mengatakan tak ada kasus di mana Bawaslu justru diintimidasi oleh aparat. Ia mengatakan ke anggota Bawaslu jika ada kasus seperti itu segera dicatat dan laporkan.
“Jadi tidak ada ada berita kalau penyelenggara pemilu diintimidasi oleh aparat. Wong kita ini pengawas kok, kok diintimidasi kan aneh,” kata Totok.
“Kalau merasa diintimidasi ya catat siapa namanya, kesatuannya apa, laporkan, klarifikasi kirim surat ke kesatuannya, klarifikasi, undangan, karena apa? Dianggap tidak netral,” sambungnya.
Ia mengatakan dalam peristiwa itu Bawaslu harus menggunakan kewenangannya. Ia menyebut ada perbedaan antara penggunaan kewenangan dan kekuasaan.
“Gunakan kewenangan, bukan kekuasaan. Bedakan kewenangan dan kekuasaan, kalau kewenangan pasti berdasarkan peraturan perundang-undangan,” sambungnya.
Ia menyebut anggota Bawaslu tak boleh menggunakan kekuasaan tetapi kewenagan. Totok menegaskan kepada anggota jangan malu untuk menyatakan kasus tak memiliki unsur pelanggaran, jika memang tidak ada bukti pendukung.
Begitu juga aturan-aturan dalam Pemilu lainnya yang mungkin tidak sejalan dengan undang-undang maka harus segera ditindaklanjuti oleh anggota Bawaslu.