Bawaslu Jakpus Nyatakan Kegiatan Gibran Bagi-bagi Susu Melanggar Aturan, TKN Pastikan Akan Patuh

Jakarta, Purna Warta – Dedek Prayudi selaku Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Pemilih Muda Fanta HQ Prabowo-Gibran, buka suara terkait Bawaslu Jakpus yang menyatakan Gibran melanggar aturan. Dedek memastikan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Kita ikuti prosesnya. Yang jelas, negara ini kan negara hukum ya dan ketika ada dugaan kita serahkan saja kepada proses-proses yang sudah disediakan,” kata Dedek usia menghadiri peluncuran buku Politik Gemoy, Menteng 47, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).

Dedek mengatakan cawapres nomor urut 2 itu akan mematuhi setiap peraturan yang berlaku. Ia menyebut pihaknya akan mengikuti proses yang berlaku.

“Yang jelas Mas Gibran akan patuh dalam hal ini. Ya kita ikuti saja prosesnya,” ucapnya.

Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat atau Bawaslu Jakpus sebelumnya menyampaikan keputusan usai memeriksa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, terkait bagi-bagi susu gratis di area car free day (CFD) Jakarta. Bawaslu Jakpus memutuskan pembagian susu di area CFD melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

“Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya,” bunyi Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan, dilansir Antara.

Surat tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta. Selanjutnya, Bawaslu Jakpus pun meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta. Kemudian, nantinya itu akan disampaikan ke instansi yang berwenang.

Selain Gibran, dalam surat pemberitahuan tersebut ada tiga pihak terlapor lainnya yakni caleg dari PAN Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya).

Sampai berita ini dibuat, belum diputuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada Gibran Rakabuming dan terlapor lainnya terkait kegiatan pelanggaran yang mereka lalukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *