Jakarta, Purna Warta – Terkait dugaan pelanggaran pemilu yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), Bawaslu memastikan sampai saat ini belum terjadi hal tersebut. Bawaslu juga pasti akan menindaklanjuti jika ada laporan pelanggaran yang terbukti TSM.
“Pelanggaran TSM sampai saat inikan harus ada kriteria. Di Bawaslu pas saat itu apakah memenuhi kriteria itu? Sampai sekarang belum ada. Kalau ada laporan kita akan periksa, akan tindak lanjuti. Sesuai ketentuan peraturan undang-undang,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).
Bagja juga menjawab pertanyaan wartawan soal adanya tudingan pengalihan suara dari salah satu parpol. Bagja kembali menegaskan pelanggaran TSM harus memenuhi tiga unsur.
“Terhadap itu nanti pasti masuk kecurangan pelanggaran pemilu, pelanggaran terstruktur itu ya, apakah masuk TSM? Kalau hanya di satu kecamatan kita sulit juga menyatakan sebagai TSM, harus diingat bahwa ada kriteria masifnya, bukan hanya terstrukturnya, tapi ada sistematis dan masif,” paparnya.
Dia mengatakan munculnya dugaan pelanggaran Pemilu itu akhirnya ada rekomendasi perbaikan sirekap KPU. Bawaslu juga mengingatkan pentingnya menjalankan upload formulir C hasil.
“Kenapa penting? Untuk menjaga proses rekapitulasi di tingkat kecamatan,” jelasnya.
Dia mengatakan Bawaslu saat ini tengah melakukan pemeriksaan dugaan Pemilu di sejumlah wilayah. Dia berharap masyarakat tetap mengupload formulir C hasil.
“Ada juga sudah di Kertosono kalau tak salah ini sedang diperiksa Bawaslu, ada di Wonosobo juga. Nah proses itu kita sedang lakukan penanganan pelanggarannya. Jadi kita harapkan dengan upload C hasil maka masyarakat dan juga peserta pemilu dan juga pengawas itu mempunyai bahan untuk melakukan pengawasan dan keberatan,” ujar Bagja.
Sejauh ini semua berjalan masih sesuai aturan dan arahan Bawaslu dan KPU. Meski di sebagian tempat terbukti kecurangan, namun itu belum bisa dikategorikan TSM karena lingkupnya yang cukup kecil.