Purna Warta – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan, isu tiga periode masa jabatan Presiden sudah case closed. Ini disampaikan lantaran masih banyak pihak yang menggorengnya.
“Menurut kami case closed. Tapi kan tetap saja ada yang mengompori membuka hal itu,” ujar Hidayat dalam diskusi virtual bertajuk ‘Amendemen UUD 45 untuk apa’ yang diselenggarakan MNC Trijaya, Sabtu (11/9/2021).
Diakui HNW, para pimpinan MPR tak punya agenda besar untuk mengamendemen UUD 1945 yang menjadi dasar memperpanjang masa jabatan presiden. Terlebih, hal itu bukan domain dari para pimpinan MPR, bila merujuk konstitusi yang sudah ada.
“Amendemen itu domainnya anggota MPR mengusulkan perubahan sesuai dengan Pasal 37 Ayat 1 dan 2. Nah pimpinan MPR itu domainnya nanti di Pasal 37 Ayat 3, dan 4 itu menyelenggarakan sidang paripurna,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Ia mengatakan, saat ini MPR tengah mengkaji rekomendasi MPR periode sebelumnya terkait kajian sistem tata negara untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Kajian itu dikelola di badan pengkajian yang diketuai Djarot Syaiful Hidayat di bawah koordinasi dari Wakil Ketua MPR Syarifudin Hasan.
“Nah kajian ini atau rekomendasi itu disebutkan di sana. Bahwa tetap memerhatikan pendapat dari dua fraksi yang tidak setuju dengan amendemen tapi setuju dengan PPHN, tidak melalui amendemen tapi melalui Undang-undang (UU) saja. Di antaranya fraksi itu ya PKS,” pungkasnya.
Wacana Jabatan Presiden 3 Periode Bukan dari MPR
HNW sendiri memastikan wacana amendemen UUD 1945 yang berkembang untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi 3 periode bukan usulan MPR. HNW mengatakan, wacana itu justru dari luar MPR.
“Tapi kalau di atmosfer MPR sendiri, saya tidak mendengar baik dari pimpinan MPR maupun anggota MPR yang mengusulkan perubahan terhadap UUD 1945 secara formal,” kata HNW dalam diskusi Polemik Trijaya yang bertajuk “Amandemen UUD 1945, Untuk Apa”, Sabtu (11/9/2021).
Penegasan itu disampaikannya untuk menjawab pertanyaan publik selama ini. “Di luar MPR itu yang mengusulkan ramai-ramai meributkan masa jabatan presiden dan amendemen dan PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara, red),” ujar HNW yang juga sebagai wakil ketua MPR ini.
Diberitakan sebelumnya, Penasihat Komunitas Jokowi-Prabowo 2024 (Jokpro 2024), Muhammad Qodari optimistis amendemen UUD 1945 mengenai masa jabatan presiden menjadi 3 periode sangat mungkin dilakukan jika syarat-syarat yang ditentukan dalam UUD RI 1945 terpenuhi. Bahkan, amendemen itu diprediksi terjadi pada pertengahan tahun 2022.
Sementara itu, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menegaskan sikapnya menolak wacana perpanjangan masa jabatan menjadi tiga periode.