Jakarta, Purna Warta – Wacana tentang kemungkinan duet Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam Pilgub DKI Jakarta 2024 telah menjadi topik hangat.
Namun, ketika ditanya tentang hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menjelaskan bahwa aturan yang berlaku melarang mantan gubernur untuk mencalonkan diri sebagai wakil gubernur di wilayah yang sama.
Peraturan tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa seseorang hanya dapat menjadi calon wakil gubernur jika belum pernah menjabat sebagai gubernur di daerah yang sama.
Meskipun begitu, KPU enggan berkomentar lebih lanjut terkait gagasan duet Anies-Ahok, menyatakan bahwa aturan tersebut sudah menjelaskan syarat calon gubernur dan wakil gubernur.
Sementara itu, Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini, menganggap peluang duet Anies dan Ahok dalam Pilgub DKI Jakarta sebagai eksperimen berani. Didik menyatakan bahwa kemungkinan keduanya bersatu didasarkan pada beberapa faktor, termasuk citra Anies yang dinilai telah berubah dan sosok Ahok yang dianggap nasionalis.
Meski begitu, bagi Didik, hal ini bukanlah tanpa tantangan. Namun, jika kedua tokoh tersebut memutuskan untuk bersatu, Didik meyakini bahwa mereka akan menjadi simbol kesatuan yang kuat dan memiliki peluang besar untuk meraih kemenangan dalam Pilgub DKI Jakarta 2024.