Purna Warta – Kementerian Agama (Kemenag) mensyaratkan guru yang hendak diangkat di madrasah swasta harus memiliki wawasan keagamaan moderat. Batas maksimal usia juga diatur.
Aturan ini termuat dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1006 tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan Guru pada Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
“Guru juga harus mempunyai wawasan keberagamaan moderat dan usia saat diangkat paling tinggi 45 tahun,” Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani lewat siaran pers, Rabu (17/11).
Ali mengatakan KMA tersebut juga mengatur guru yang hendak diangkat oleh madrasah swasta harus sudah menyelesaikan pendidikan strata satu (S1).
Syarat ini ditetapkan dengan tujuan agar guru madrasah yang diangkat berkualitas dan profesional.
“Berdasarkan KMA ini, pengangkatan guru madrasah yang diselenggarakan masyarakat harus berkualifikasi sarjana atau S1. Ini bertujuan agar kualitas guru terjamin sebagai guru profesional,” ujar Ali.
Sementara itu, Kepala Seksi Bina Guru MI dan MTs Mustofa Fahmi menyebut bahwa KMA Nomor 1006 tersebut disusun oleh sejumlah pakar pendidikan seperti, guru besar, dosen, pengawas, kepala madrasah, pejabat birokrasi pada Sekretariat Jenderal dan Dirjen Pendidikan Islam, dan widyaiswara.
Fahmi mengklaim sebelum aturan ini diterbitkan, Kementerian Agama telah mengujinya terlebih dahulu.
“Dengan melibatkan seluruh Kabid Pendidikan Madrasah dan Kasi GTK pada Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia,” tutur Fahmi.
Ia mengatakan Ditjen Pendidikan Islam Kemenag juga akan membuat fitur data kebutuhan guru semua madrasah negeri maupun swasta melalui Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (Simpatika).
“Sehingga, masyarakat bisa mengetahui kondisi kekurangan dan kelebihan guru di masing-masing madrasah,” terang Fahmi.
Mengenai prosedur rekrutmen diawali dari penyelenggara pendidikan, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menjelaskan bahwa tahapan dimulai dengan usulan kebutuhan guru dari penyelenggara pendidikan.
Usulan disampaikan kepada Kepala Kantor Kemenag di Kabupaten/Kota masing-masing. Kemudian, Kepala Kantor Kemenag menyetujui atau merekomendasikan usulan tersebut setelah dilakukan analisis kebutuhan guru berdasarkan Simpatika.
“Penyelenggara pendidikan selanjutnya membentuk panitia seleksi yang berasal dari unsur yayasan, Kankemenag Kabupaten/Kota, dan pihak lain sesuai kebutuhan,” tutur Zain.