HomeNasionalPolitikAnggota Komisi III DPR Dukung Penyunat Vonis Dilarang Masuk Calon Hakim Agung

Anggota Komisi III DPR Dukung Penyunat Vonis Dilarang Masuk Calon Hakim Agung

Purna Warta – Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menyebut rekam jejak sunat vonis alias diskon hukuman bagi koruptor bisa menjadi catatan dalam seleksi calon hakim agung Mahkamah Agung.

Hal ini dikatakannya terkait diskon hukuman kepada dua terpidana kasus suap Djoko Soegiarto Tjandra dan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

“Untuk melakukan evaluasi. Saya juga mendukung upaya Komisi Yudisial untuk mengkaji beberapa putusan hakim yang menyunat vonis hukuman bagi para koruptor,” ujar Hinca, kepada wartawan, Senin (3/8).

“Bisa menjadi catatan ke depan agar tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam bursa Calon Hakim Agung di masa mendatang,” imbuh politikus Partai Demokrat itu.

Hinca menyebut seharusnya seluruh aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang sama soal pemberatan sanksi dalam rangka pemberantasan korupsi.

“[Aparat] harus memiliki pemahaman yang sejalan bahwa tindak pidana korupsi adalah tindak pidana yang perlu mendapatkan ganjaran besar dalam hal penjatuhan pidana penjara, selain membangun paradigma mengembalikan kerugian negara tentunya,” ujarnya.

Senada, Anggota Komisi III Arsul Sani menilai pengurangan masa hukuman penjara bagi kedua terpidana itu hanya melihat satu sisi.

“Yakni sisi terdakwa. Padahal hakim Mahkamah Agung (MA) semestinya juga melihat sisi rasa keadilan masyarakat atau publik,” kata dia.

Arsul, tidak ada pertimbangan hukum yang komprehensif dalam memberikan pengurangan vonis tersebut.

“Wajar dipertanyakan oleh berbagai kalangan, termasuk masyarakat sipil. Apalagi jika dalam putusan MA tersebut tidak diberikan pertimbangan hukum yang komprehensif mengapa pidana penjara itu dikurangi atau didiskon,” ujar politikus PPP itu.

Dalam beberapa waktu terakhir, pemotongan hukuman terdakwa kasus korupsi menjadi sorotan. Teranyar, pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra dan eks jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat ‘kebaikan’ majelis hakim di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Djoko mendapat hukuman pidana penjara 3,5 tahun, berkurang satu tahun dari vonis pengadilan tingkat pertama. Sedangkan, hukuman Pinangki menjadi empat tahun penjara dari semula 10 tahun.

Sementara berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang tahun 2019-2020, sudah ada 20 perkara yang ditangani KPK, di mana hukuman terhadap para terdakwa korupsi dikurangi oleh MA.

 

 

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here