Jakarta, Purna Warta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) kembali membuka pelayanan visa elektronik (e-visa) bagi orang asing subjek calling visa, termasuk warga Israel.
Anggota Komisi I DPR RI, Tb Hasanuddin menilai pemberian layanan visa berupa call visa untuk Israel tak sesuai dengan filosofi bangsa Indonesia dan Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel.
“Layanan call visa ini mungkin tujuannya bagus, misalnya untuk menarik investor asing masuk ke Indonesia. Tapi harus diingat, Indonesia tak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel,” kata Hasanuddin dalam keterangannya, Sabtu (28/11/2020).
Lebih lanjut, Hasanuddin menegaskan pembukaan visa call bagi Israel bertentangan dengan politik luar negeri Indonesia. Sebab, hal ini dapat diartikan sebagai pembukaan hubungan diplomatik terhadap Israel.
“Bila saat ini Indonesia membuka visa call untuk Israel dapat diartikan sebagai membuka hubungan diplomat dan ini bertentangan dengan politik luar negeri Indonesia,” imbuhnya.
Politikus PDI Perjuangan ini kemudian meminta agar visa call untuk Israel harus dibatalkan. “Batalkan visa call untuk Israel atau tim penilai harus sangat selektif memutuskan visa call untuk Israel,” ucap Hasanuddin.
Hasanuddin menyoroti cita-cita bangsa dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyinggung bahwa kemerdekaan adalah hak semua bangsa. Ia kemudian menyinggung situasi kemerdekaan di negara Palestina.
“Dari poin tersebut, para pendiri bangsa ini mendapat aspirasi pentingnya kemerdekaan Palestina. Tapi hingga kini kemerdekaan Palestina itu belum tercapai dan seluruh rakyat Indonesia punya tugas berpartisipasi memerdekakan Palestina,” tegasnya.
Baca juga: Media Zionis: Pembunuhan Fakhrizadeh Bisa Jadi Tindakan Bersama AS-Israel