Jakarta, Purna Warta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menutup perpanjangan pendaftaran Pilkada di wilayah-wilayah yang hanya memiliki calon tunggal. Berdasarkan catatan KPU, terdapat 41 wilayah yang akan mengikuti Pilkada 2024 dengan hanya satu pasangan calon.
Baca juga: Bamsoet: Benahi Parpol Jika Mau Benahi Persoalan Bangsa
“Sejauh ini, ada satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota yang hanya memiliki satu pasangan calon,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan pada Kamis (5/9/2024).
Idham menjelaskan bahwa terdapat penambahan pasangan calon di Kabupaten Puhowato, Gorontalo, dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara. Perpanjangan pendaftaran untuk Pilkada dibuka dari tanggal 2 hingga 4 September 2024.
“Sebelumnya, di Kabupaten Puhowato dan Kepulauan Sitaro, pada periode 27-29 Agustus 2024 hanya terdapat satu pasangan calon, tetapi kini sudah ada dua pasangan calon,” jelasnya.
Sebelumnya, KPU mencatat ada 43 wilayah yang hanya memiliki calon tunggal untuk pilkada mendatang, yang terdiri dari satu provinsi, 37 kabupaten, dan lima kota. Dengan adanya penambahan pasangan calon di dua wilayah, KPU pun akan melanjutkan tahapan pencalonan.
Baca juga: RK Diteriaki Saat Ziarah ke Makam Mbah Priok di Jakut, Anggap Ekspresi Demokrasi
KPU akan menetapkan pasangan calon tunggal di daerah-daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. Proses pengundian nomor urut tetap akan dilakukan untuk wilayah dengan calon tunggal.
Pada pemungutan suara untuk Pilkada yang dijadwalkan pada 27 November 2024, calon tunggal akan bersaing dengan kotak kosong. KPU juga tidak melarang masyarakat untuk berkampanye atau memilih kotak kosong.