Jakarta, Purnawarta – Pemerintah akhirnya memberi kabar baik terkait upah minimum di tahun 2023. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan kenaikan upah minimum akan terjadi di tahun 2023 jika dibandingkan dengan tahun ini.
Ida mengatakan perhitungan tersebut disesuaikan dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekonomi Indonesia kuartal III-2022 tumbuh sebesar 5,72% dan laju inflasi 5,95%.
“Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022).
Sebagaimana diketahui, upah minimum ditetapkan menggunakan formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan aturan tersebut, langkah-langkah penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yakni permintaan data untuk penghitungan UMP dan UMK (20 jenis data) dari Kemnaker kepada BPS. Kemudian penyampaian data untuk penghitungan UMP dan UMK dari Kemnaker kepada seluruh gubernur.
Mekanisme penetapan UMP yakni penghitungan nilai UMP oleh dewan pengupahan provinsi (Depeprov). Selanjutnya penyampaian hasil perhitungan UMP dari Depeprov kepada gubernur melalui dinas ketenagakerjaan provinsi. Setelah itu dilakukan penetapan dan pengumuman UMP oleh gubenur paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan.
Pemerintah sendiri telah melakukan persiapan penetapan UMP sejak 8 September, didahului dengan pengiriman surat Menaker ke Kepala BPS perihal permintaan data. Juga dilakukan rakor dengan BPS se-Indonesia terkait kebutuhan data.
Pada 13 September dilakukan rakor virtual dengan kepala daerah, 28 September rakor dengan kementerian/lembaga untuk mitigasi gejolak, 29 September rakor dengan Depeprov se-Indonesia untuk meminta masukan.
Kemudian pada 5 Oktober dilakukan rakor dengan kementerian/lembaga untuk penyamaan persepsi, 12 Oktober dialog dengan serikat pekerja/serikat buruh untuk meminta masukan, 24 Oktober rakor dengan kepala daerah yang diselenggarakan oleh Kemendagri, dan 1 November dilakukan dialog dengan Depeprov untuk meminta masukan.
Dari kebijakan yang akan diberlakukan ini muncul perbedaan pendapat antara kaum buruh dan kaum pengusaha.