Jakarta, Purna Warta – Puluhan ibu-ibu simpatisan terdakwa kasus kerumunan, Rizieq Shihab, yang mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali dibubarkan oleh aparat.
“Ibu ini dari pagi kami sudah imbau, kami sudah sosialisasikan bahwa kerumunan ibu-ibu nanti menimbulkan klaster baru,” kata polisi melalui pengeras suara di mobil, Selasa (23/3).
Berdasarkan pantauan, mereka mulai berdatangan pada pukul 09.30 WIB, tak lama setelah dua simpatisan sebelumnya dipaksa menyingkir dari gerbang pengadilan.
Beberapa dari mereka mendatangi gerbang lalu berbalik. Mereka kemudian berkumpul di halte bus yang jaraknya hanya beberapa meter dari gerbang.
Ketika massa emak-emak belum begitu ramai, salah seorang polisi meminta agar mereka diperiksa. Polisi wanita juga dikerahkan untuk menangani massa simpatisan Rizieq yang mayoritas emak-emak itu.
Kemudian polisi meminta agar mereka meninggalkan lokasi dengan alasan menimbulkan kerumunan dan dapat menimbulkam klaster baru covid-19 dan sempat terlibat cek cok.
“Iya kami nggak didorong, tapi didesak. Zalim kalian sama ulama,” kata salah seorang emak-emak.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengerahkan 1.400 personel untuk mengawal jalannya sidang Habib Rizieq.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ribuan personel itu merupakan aparat gabungan dari anggota kepolisian di DKI Jakarta.
“Sama kaya kemarin, kami siapkan sekitar 1.400 personel tetapi itu gabungan,” kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/3/2021).
Yusri mengatakan seluruh personel itu bakal dikerahkan secara bertahap, tidak diturunkan langsung semuanya.
“Jadi 1.400 personel itu, yang kami kedepankan itu 750 (orang) nanti jadi ada cadangannya,” jeas Yusri
Sementara itu, Humas Pengadilan Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sidang perkara HRS pada Selasa besok (23/2/2021) tetap dilaksanakan secara virtual.
“Masih virtual ” kata Alex saat dikonfirmasi wartawan.
Selain itu untuk kuasa hukum HRS, jumlah yang diperbolehkan mengikuti sidang dibatasi. Hal itu guna menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2021 tentang pembatasan jarak orang.
“Masih, penasihat hukum nya dibatasi perwakilannya saja, mengingat Pergub No 2/2021, tentang pembatasan jarak,” jelas Alex.
Baca juga: Din Syamsuddin Sebut Ada Kekhawatiran terhadap Umat Islam Secara Global