Surabaya, Purna Warta ‐ Irjen Niko Afinta, Kapolda Jawa Timur, mengatakan jajarannya telah membentuk tim bersama Polrestabes Surabaya guna mendalami sindikat jual-beli vaksin dosis ketiga atau booster ilegal di Surabaya.
“Untuk vaksin booster jajaran Polrestabes bersama Polda telah membentuk tim terkait dengan informasi tersebut,” kata Niko di Surabaya, Rabu (5/1).
Ia menyebut aksi yang dilakukan sindikat ini dilancarkan di tengah upaya pemerintah TNI dan Polri sedang gencar melakukan program vaksinasi untuk masyarakat.
“Di tengah kondisi ini ada oknum yang tega mengambil keuntungan dengan kepentingan diri sendiri,” ucapnya.
Ia pun menegaskan bahwa pelaku yang menjual vaksin ini jelas akan ditindak secara hukum. Dengan begitu dia berharap bahwa kejadian serupa tak terulang lagi.
“Ini yang perlu untuk ditekankan kepada semuanya supaya tidak terjadi lagi. Saya katakan jelas pelaku akan diproses secara hukum,” kata dia.
Praktik ini diduga kuat ilegal, sebab mendahului rencana pemerintah yang baru akan menggelar program vaksinasi booster bagi masyarakat umum pada 2022.
Pasalnya, bagi warga yang ingin mendapat suntikan ketiga vaksin Sinovac diharuskan membayar Rp.250 ribu.
Tiga lokasi yang menjadi tempat praktik ilegal itu di antaranya tempat ibadah, kantor pengiriman sampai kafe.