PN Jaksel Tetapkan Sidang Perdana Praperadilan Rizieq Shihab 22 Februari

Jakarta, Purna Warta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah menetapkan jadwal sidang atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Dilansir dari CNNIndonesia, sidang perdana akan digelar Senin (22/2) mendatang.

“Untuk sidang Praperadilan dengan nomor 11/Pid. Pra/2021/PN Jakarta Selatan dengan Pemohon Rizieq Shihab, insyaallah pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021, pukul 09.00 WIB,” kata Humas PN Jaksel, Jumat (5/2).

Ia menyatakan PN Jakarta Selatan juga sudah menunjuk hakim tunggal yang bakal memimpin sidang praperadilan tersebut.

“Hakimnya Suharno, sedangkan Panitera Pengganti 1 Muratno, Panitera Pengganti 2 Matius,” ucap dia.

Tim Advokasi Rizieq Shihab sebelumnya mendaftarkan permohonan praperadilan atas tidak sah-nya penangkapan dan penahanan Rizieq dalam kasus kerumunan, Rabu (3/2) lalu.

Anggota Tim Advokasi, M Kamil Pasha mengatakan permohonan praperadilan diajukan lantaran pihaknya menilai terdapat kesalahan formil yang fatal dilakukan oleh Penyidik Polda Metro Jaya dalam penangkapan dan penahanan Rizieq.

Praperadilan yang diajukan ini adalah yang kedua kalinya. Rizieq juga sempat mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 15 Desember 2020.

Namun dalam sidang putusan pertengahan Januari lalu, Hakim tunggal Akhmad Sayuti menolak permohonan itu.

Baca juga: Gunakan Lahan PTPN Tanpa Izin, Rizieq Shihab Dilaporkan ke Polisi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *