Zulhas Soal Pembatasan Impor TV, AC, hingga Kulkas: Kalau Langsung Dilarang WTO Marah

Jakarta, Purna Warta – Peraturan mengenai impor produk elektronik telah dibuat begitu ketat oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Impor produk-produk elektronik seperti televisi, AC, kulkas, hingga laptop, saat ini sangat dibatasi.

Pengaturan arus impor ini sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo atas kondisi neraca perdagangan produk elektronik pada 2023 yang masih menunjukkan defisit.

Menanggapi hal ini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan pemerintah hanya membatasi impor barang elektronik, bukan melarang atau menutup keran impor sepenuhnya.

“Kalau melarang saya kira enggak bisa ya, tapi kalau diatur iya,” ujar Zulhas saat ditemui wartawan di rumahnya, Jakarta, Rabu (10/4/2024).

Sebab menurutnya WTO (World Trade Organization) melarang negara untuk menutup sepenuhnya kegiatan impor.

“Kalau melarang kan enggak bisa, nanti WTO marahi kita, tapi kalau diatur biasa,” kata Zulhas.

Sebagai tambahan informasi, Kementerian Perindustrian sebelumnya resmi membatasi impor AC, TV, mesin cuci hingga laptop melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kementerian Perindustrian, Priyadi Arie Nugroho mengatakan pembatasan impor ini ditujukan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif di Tanah Air.

“Regulasi ini merupakan upaya konkret dari pemerintah dalam menciptakan kepastian berinvestasi bagi pelaku industri di Indonesia khususnya dalam rangka memproduksi produk elektronika di dalam negeri,” jelas Priyadi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/4).

Melalui Permenperin 6/2024 tersebut, pemerintah setidaknya telah menetapkan 139 pos tarif yang impornya diatur. Di mana dalam hal ini 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.

“Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya,” Priyadi.

Diharapkan dengan pembatasan ini akan terjadi keseimbangan neraca perdagangan antara produk luar negeri dan produk lokal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *