Jakarta, Purna Warta – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia telah memulai pembicaraan awal dengan pemerintah Inggris mengenai wacana pemulangan terpidana kasus predator seksual, Reynhard Sinaga.
Baca juga: Cak Imin Optimistis Industri Mobil Listrik Bisa Berkembang di Indonesia
“Dengan pemerintah Inggris juga baru dimulai awal-awal pembicaraan mengenai masalah ini,” kata Yusril kepada wartawan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Yusril menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus Reynhard Sinaga, yang saat ini menjalani hukuman penjara seumur hidup di Inggris.
“Kami sedang dalami, dan juga sedang berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri,” ucap Yusril.
Ia juga menyebut bahwa pemerintah telah bertemu dengan keluarga Reynhard. Menurutnya, permintaan pemulangan Reynhard awalnya diajukan oleh pihak keluarga.
“Belum lama ini juga keluarga dari yang bersangkutan itu sudah datang ke Kementerian Koordinator kami, dan kami mendengar juga pertimbangan, permintaan dari pihak keluarganya. Jadi itu sedang kami koordinasikan dan kami pelajari,” ungkap dia.
Meski demikian, Yusril belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai wacana pemulangan Reynhard, karena masih berada dalam tahap diskusi awal.
“Jadi apakah dengan Inggris itu nantinya akan diputuskan bukan transfer of prisoners, tapi adalah exchange of prisoners, itu akan kami bahas lebih dalam,” jelasnya.
“Kita masih tahap-tahap awal mendiskusikan masalah. Ada usaha kita untuk itu, tapi kita mesti mempelajari juga hukum Inggris seperti apa,” sambungnya.
Lebih lanjut, Yusril menekankan bahwa jika wacana pemulangan Reynhard terealisasi, pemerintah harus mempertimbangkan berbagai aspek agar tidak menimbulkan permasalahan baru.
“Andai kata pemerintah Inggris setuju dia dikembalikan ke Indonesia dan kita juga mengembalikan warga negara Inggris ke Inggris. Penempatan Reynhard itu di lembaga pemasyarakatan kita juga tidak mudah. Itu orang harus dimasukkan ke dalam maximum security (penjara dengan keamanan maksimum) dan yang ada untuk itu hanya di Nusakambangan,” terangnya.
“Jadi jangan dianggap kerjaan kita itu jadi ringan, berat juga. Orang ini kalau dibebaskan seperti napi biasa, akan menimbulkan masalah-masalah baru lagi,” imbuh Yusril.
Baca juga: Menag Nasaruddin Umar: Efisiensi Anggaran Bisa Capai Rp 14 Triliun, Kinerja Tetap Berjalan
Sebagai informasi, Reynhard Sinaga adalah Warga Negara Indonesia yang pada 2020 dijatuhi pidana seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, setelah dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.
Reynhard melakukan kejahatan tersebut selama sekitar dua setengah tahun. Hakim memutuskan bahwa ia harus menjalani setidaknya 30 tahun hukuman penjara sebelum dapat mengajukan permohonan pengampunan.