Jakarta, Purnawarta – Jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang jadi korban scamming internasional di Filipina bertambah menjadi 239 orang dari sebelumnya 154 orang. Hal itu dituturkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.
“Kemudian, berdasarkan hasil pendalaman yang awalnya sebelum verifikasi ada 155 orang yang menjadi 154 setelah verifikasi sampai dengan tadi saya diberikan informasi berjumlah 239 orang,” kata Nurul kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).
Nurul mengatakan penambahan jumlah korban tersebut hasil koordinasi dengan penyidik dari Filipina. Sedangkan jumlah tersangka masih berjumlah dua orang berinisial I alias A dan R.
“Yang awalnya tersangkanya dua tetap yang saksinya awalnya 9 menjadi 13. Untuk inisialnya tersangka I atau A alias A kemudian yang satunya adalah R,” ujar Nurul.
Sebelumnya, polri mengerahkan tim pemeriksa dan repatriasi untuk berangkat ke Filipina. Keberangkatan personel Polri ke Filipina itu bertujuan menangani kasus sindikat penipuan atau scamming internasional yang melibatkan berbagai warga negara, termasuk warga Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Adapun tim yang dikerahkan terdiri atas Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam), serta Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
“Tim pemeriksa dan repatriasi WNI bermasalah di Pampangga, Filipina, akan diberangkatkan pada, Selasa, 9 Mei 2023,” kata Sandi dalam keterangan tertulis, Senin (8/5).
Sandi mengatakan nantinya tim yang diberangkatkan akan dijemput dan didampingi oleh Atase Polri (Atpol) Manila. Adapun kegiatan selama di sana, menurut dia, adalah melakukan koordinasi dengan Kepolisian Nasional Filipina (PNP), terkait rencana melakukan pemeriksaan dan membawa tersangka yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).
“Kemudian melakukan kunjungan ke Pampangga, lokasi safe house para WNI yang diamankan oleh Unit Cyber PNP untuk melakukan wawancara dan pemeriksaan,” ujar Sandi.
Kemudian, Polri juga akan melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan WNI lainnya. Sebelumnya diketahui, dua orang WNI terbukti sebagai leader dan recruiter jaringan trafficking in person tersebut.
“Selanjutnya membawa atau repatriasi WNI yang terlibat jaringan scamming ke Indonesia,” pungkas Sandi.
Para korban maupun tersangka harus segera ditindak cepat oleh Polri guna meminimalisir terulangnya kasus serupa karena kasus tersebut berada dalam ranah internasional.