WNI Korban TPPO Myanmar Sebanyak 26 Orang Tiba di Indonesia

Jakarta, Purnawarta – Warga negara Indonesia (WNI) sebanyak 26 orang yang sempat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar kini telah tiba di Indonesia. Atase Polri serta Konsulen KBRI Myanmar turut mendampingi kepulangan mereka.

“Sebanyak 26 WNI korban TPPO telah tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang dari Bandara Don Muang, Bangkok yang didampingi oleh Atase Polri, Atase Riset, dan fungsi Protokol dan Konsulen KBRI Myanmar,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

Ramadhan mengatakan penyerahan dilakukan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri kepada Kementerian Sosial. Dia menyebutkan para WNI itu ditempatkan di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC).

“Para korban WNI ditempatkan di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC), pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Divhubinter, Bareskrim, Direktur PWNI Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan dan beberapa stakeholder lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap dua tersangka Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 25 warga negara Indonesia (WNI) ke Myanmar. Dalam melancarkan aksinya, keduanya mengiming-imingi korban dengan gaji tinggi dan fasilitas yang menguntungkan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan para korban mulanya diimingi untuk bekerja di Thailand. Tawaran itu disampaikan pelaku melalui media sosial.

“Korban direkrut pelaku dengan tawaran ke negara Thailand melalui kerabat, teman ataupun kenalan kemudian korban,” ujar Djuhandhani dalam jumpa pers, di Mabes Polri, Selasa (16/5).

Di Thailand, kata dia, para korban dijanjikan akan dipekerjakan sebagai staf pemasaran. Para korban ditawari gaji mencapai belasan juta rupiah per bulan dan fasilitas yang menguntungkan.

“Para korban dijanjikan sebagai marketing operator online dengan gaji antara Rp 12 juta sampai 15 juta dan ada komisi apabila mencapai target,” ujar dia.

“Bekerja selama 12 jam per hari dan enam bulan sekali bisa cuti dan kembali ke Indonesia,” lanjutnya.

Kemudian, lanjut Djuhandhani, korban tertarik oleh tawaran yang disampaikan para pelaku hingga akhirnya melamar pekerjaan tersebut. Namun, ternyata mereka malah dipekerjakan di perusahaan online scam milik WN China di Myawaddi, Myanmar.

“Korban dipekerjakan di perusahaan online scam milik warga negara China kemudian di tempatkan di salah satu tempat tertutup dan dijaga oleh orang-orang bersenjata,” jelas Djuhandani.

Tak hanya itu, gaji belasan juta yang dijanjikan di awal pun tak pernah didapatkan para korban. Parahnya, mereka malah kerap mendapat perlakuan kekerasan.

“Mana kala para korban tidak mencapai target mereka akan diberi sanksi berupa potongan gaji termasuk tindakan dan kekerasan fisik berupa dijemur, squat jump dan lain-lain bahkan ada yang menerima pemukulan, disetrum dan dikurung,” ungkapnya.

Beruntung mereka saat ini sudah kembali ke tanah air dan terlepas dari kondisi tersebut. Pihak kepolisian memastikan akan memberi hukuman setimpal bagi para pelaku tindak pidana itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *