PurnaWarta — Peraturan mengenai protokol kesehatan kembali dikaji oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mereka berencana untuk memasukan sejumlah aturan baru.
Dalam draf revisi Perda tersebut, Pemprov DKI memasukkan sejumlah aturan baru. Di antaranya Pasal 32A dan 32B yang mengatur soal sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.
Kebijakan pasal itu mengenai pidana kurungan tiga bulan bagi warga yang berulang kali tidak mengenakan masker.
“Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp500.000,” demikian bunyi Pasal 32A ayat (1), sebagaimana dikutip Rabu (21/7).
Kemudian, draf revisi Perda tersebut juga mengatur mengenai pidana penjara bagi penanggung jawab tempat usaha, kantor, transportasi umum (termasuk perusahaan aplikasi transportasi), pemilik rumah makan, kafe, restoran yang mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.
Dalam draf Perda tersebut, mereka yang mengulangi kesalahan dapat diberi pidana kurungan penjara maksimal tiga bulan, denda Rp50 juta, dan pencabutan izin.
Draf revisi juga mengubah ketentuan mengenai petugas Satpol PP mendapat kewenangan khusus sebagai penyidik.
“Selain Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol Pamong Praja, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini,” demikian bunyi Pasal 28A ayat (1).
Kewenangan Satpol PP itu di antaranya; menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang tindak pidana, kemudian melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana.
Berikutnya, petugas Satpol PP juga berwenang memeriksa orang yang diduga melakukan tindak pidana, meminta keterangan dan bahan bukti dari orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana.
Kemudian, memeriksa di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta menyita bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana.
Petugas Satpol PP juga berwenang melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan, menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka, melakukan penyitaan benda dan/atau surat.
Selanjutnya, Satpol PP berwenang mengambil sidik jari dan memotret seseorang, memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi, mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan pemeriksaan perkara atau tugas penyidikan tindak pidana.
Terakhir, petugas Satpol PP harus memberitahukan dimulainya dan hasil penyidikan kepada kepolisian. Serta harus menyampaikan hasil penyidikan kepada Pengadilan Negeri.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya sempat menyatakan bakal merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19. Rencana revisi ini untuk menambahkan pasal yang memungkinkan pelanggar aturan Perda dapat dikenakan sanksi pidana.
“Kami Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI merumuskan revisi Perda Pengendalian Covid agar dimasukkan pasal terkait hukuman pidana bagi siapa saja yang melanggar,” kata Riza beberapa waktu lalu.