Denpasar, Purna Warta – Di Kelurahan Penatih, Denpasar, Bali, warung Madura telah menjadi bagian penting dari kehidupan malam masyarakat. Namun, baru-baru ini, Lurah Penatih I Wayan Murda mengimbau agar warung Madura tidak berjualan melebihi pukul 00.00 Wita.
Imbauan ini tidak hanya untuk menjaga ketertiban administrasi kependudukan, tetapi juga untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi para pedagang.
Dalam penjelasannya, Murda menyoroti pentingnya keberadaan petugas dan aturan yang konsisten dalam menjaga ketertiban di malam hari. Dia mengungkapkan kekhawatiran akan potensi gangguan yang dapat terjadi pada pedagang, terutama saat mereka beroperasi di tengah malam.
Meskipun beberapa minimarket tetap buka 24 jam, Murda menjelaskan bahwa di Kelurahan Penatih, tidak ada lagi warung atau minimarket yang berjualan melebihi pukul 23.00 Wita. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan dan menjaga ketenangan serta ketertiban di sekitar wilayah tersebut.
Pemberian imbauan ini diterima dengan baik oleh pemilik warung Madura, karena mereka menyadari pentingnya kerjasama untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama. Meskipun saat ini belum ada sanksi resmi terkait imbauan tersebut, Satpol PP tetap berperan dalam memberikan imbauan kepada pemilik warung Madura dan membantu menjaga ketertiban administrasi kependudukan.
Secara keseluruhan, langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya tindakan negatif yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan di Kelurahan Penatih. Meskipun demikian, Bawa dari Satpol PP menegaskan bahwa tidak ada larangan resmi terkait jam buka hingga 24 jam, dan imbauan ini lebih bersifat kolaboratif dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.