Jakarta, Purna Warta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada langsung di bawah Presiden, sebagaimana diatur dalam undang-undang. Pernyataan ini disampaikan Bima saat menanggapi usulan untuk menempatkan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: Kenaikan PPN 12% di 2025: Beban Baru bagi Masyarakat dan Dampaknya pada Ekonomi
“Karena Pak Leon ini punya pengalaman panjang di pendirian Tokopedia yang mayoritas kliennya adalah
“Iya, undang-undangnya kan mengatur bahwa kepolisian itu ada langsung di bawah Bapak Presiden,” kata Bima kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (2/12/2024).
Bima menjelaskan bahwa setiap perubahan posisi kelembagaan, termasuk usulan tersebut, harus melalui proses politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia juga menekankan pentingnya kajian mendalam sebelum melakukan perubahan kelembagaan.
“Artinya, kalaupun ada perubahan, pasti akan ada proses politik dulu di DPR, dan tentu harus melalui kajian, dipertimbangkan seperti apa,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa setiap perubahan kelembagaan akan membawa dampak, baik dari sisi keuangan negara maupun koordinasi antarlembaga atau kementerian. “Jadi pasti harus dipertimbangkan masak-masak semuanya,” lanjut Wamendagri Indonesia itu.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP sekaligus anggota DPR RI Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, mengusulkan agar Polri berada di bawah Kemendagri. Usulan ini muncul sebagai upaya untuk meminimalkan potensi intervensi dalam pelaksanaan pemilu.
Baca juga: Habib Rizieq Ajak Umat Islam Bersatu Usai Pilpres dan Pilkada 2024
“Perlu diketahui bahwa kami sudah sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali di bawah kendali Panglima TNI. Atau agar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri,” ujar Deddy dalam konferensi pers terkait pelaksanaan dan temuan Pilkada Serentak 2024 di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).