Jakarta, Purna Warta – Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) menyoroti ketentuan batas usia dalam lowongan pekerjaan yang dinilainya sebagai hambatan bagi pencari kerja. Menurutnya, syarat tersebut justru membatasi kesempatan orang untuk bekerja.
“Itu juga menjadi penghambat. Orang mau bekerja dihambat dengan syarat ketentuan umur,” kata Wamenaker Noel di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (2/4/2025).
Ia menambahkan bahwa persyaratan ini membuat para pencari kerja yang masih dalam usia produktif merasa putus asa. Noel menekankan perlunya menghapus aturan tersebut agar tidak menghalangi mereka yang masih ingin bekerja.
“Yang akhirnya mohon maaf, kawan-kawan jurnalis juga berdampak. Kawan-kawan yang sudah umur 40-45, lantas karena umurnya tidak sesuai dengan syarat, akhirnya apa? Hopeless mencari pekerjaan, dan kita berharap ini dihapus,” katanya.
Namun, Noel mengaku belum dapat memastikan apakah penghapusan syarat usia maksimal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau melalui revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ia menegaskan bahwa syarat usia dalam lowongan kerja seharusnya tidak bertentangan dengan hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan.
“Belum, kan saya baru di Ketenagakerjaan, kita akan cari kenapa ada syarat itu. Ya cari, Undang-Undang yang pasti melindungi warga negaranya lah, jangan bertabrakan dengan Undang-Undang,” ucapnya.