Vonis Ferdy Sambo Berubah, dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

Jakarta, Purna Warta – Vonis hukuman mati yang sempat diberikan kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat berubah menjadi penjara seumur hidup usai permohonan kasasinya diterima oleh Mahkamah Agung (MA).

“Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).

Diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.

Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.

Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.

Itulah hasil permohonan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo yang mengubah vonis terhadapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *